Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2014

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tata cara pengutipan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Penagihan, Pengebalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2014
Sumber
LD No.1 Seri C 2014
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan