Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 5A Tahun 2016

Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja, Pertimbangan Objektif Lainnya dan Kelangkaan Profesi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 5A Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja, Pertimbangan Objektif Lainnya dan Kelangkaan Profesi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Lawas Utara
Nomor
5A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gunung Tua
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.05.A
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2291 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 08 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja, Pertimbangan Objektif Lainnya dan Kelangkaan Profesi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan