Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2007

Retribusi Ijin Usaha Angkutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Bab VII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Bab VIII Wilayah Pemungut Bab IX Tata Cara Pemungutan Bab X Tata Cara Pembayaran Bab XI Tata Cara Penagihan Bab XII Sanksi Administrasi Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Bab XIV Kadaluwarsa Penagihan Bab XV Ketentuan Pidana Bab XVI Penyidikan Bab XVII Pengendalian dan Pengawasan Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Ijin Usaha Angkutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
30 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2007
Tanggal Berlaku
30 Juni 2007
Sumber
LD.2007/NOMOR.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 tahun 1986 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Angkutan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan