2021
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 14, BN.2021/No.1286, jdih.polri.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
|