Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021

Besaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dengan Pertimbangan Tertentu Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dengan Pertimbangan Tertentu Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kepolisian Negara RI
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Perpol
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 September 2021
Tanggal Pengundangan
21 September 2021
Tanggal Berlaku
21 September 2021
Sumber
BN.2021/No.1066, jdih.polri.go.id: 8 hlm.
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - KEPOLISIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kepolisian Negara RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 1964 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan