organisasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/141
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah
yang efektif diperlukan penataan kembali organisasi
perangkat daerah untuk mendukung penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka menjalankan asas
otonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah,
diperlukan pembagian beban tugas dan tanggung jawab
secara proporsional untuk meningkatkan efektifitas kinerja
dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan
pemisahan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sejalan dengan peningkatan terhadap beban tugas
dan tanggung jawab Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah maka
perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Murung Raya.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 60 ) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Murung Raya (Lembaran
Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2008 Nomor 60 ) diubah
- 5 Halaman
|