Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2020

Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II AZAZ, TUJUAN DAN MAKSUD BAB III SASARAN BAB IV BENTUK KEGIATAN BABV PELAKU BAB VI TAHAPAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING DI DESA BAB VII RUMAH DESA SEHAT BAB VIII PENGAWASAN BAB IX EVALUASI DAN PELAPOR BABX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2020 tentang Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
10 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2020
Tanggal Berlaku
10 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna
Subjek
KESEHATAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan