Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ke ten tuan Pasal 1 angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 1 7, angka 18, angka 19, dan angka 20 dihapus serta angka 7, angka 10, angka 12, angka 21, angka 22, angka 24, angka 26, dan angka 29 diubah Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
30 September 2020
Tanggal Pengundangan
30 September 2020
Tanggal Berlaku
30 September 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan