Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 1993

Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebakaran Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini ialah dibentuk Dinas Kebakaran di Daerah dengan maksud dan tujuan : a. Untuk melaksanakan usaha penanggulangan bahaya kebakaran. b. Untuk memberikan perlindungan dan perasaan aman kepada masyarakat serta memberikan penyuluhan tentang tata cara penanggulangan secara dini, baik mengenai keselamatan jiwa termasuk harta benda pada waktu terjadinya bahaya kebakaran Susunan Organisasi Dinas Kebakaran terdiri dari : a. Kepala Dinas b. Sub. Bagian Tata Usaha c. Seksi Pemadaman dan Pencegahan d. Seksi Sarana dan Laboratorium e. Kepala Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebakaran Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
25 September 1993
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 1993
Tanggal Berlaku
26 Oktober 1993
Sumber
LD.1993/NO.10
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 620 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan