Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020

Penanganan Pengaduan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bentuk Singkat
Peraturan BNPB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2020
Tanggal Berlaku
29 Juli 2020
Sumber
BN.2020/No.846, peraturan.go.id: 14 hlm
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan