Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2018

Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
7
Tahun
2018
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah
Ditetapkan Tanggal
16 November 2018
Diundangkan Tanggal
13 Desember 2018
Berlaku Tanggal
13 Desember 2018
Sumber
BN.2018/No.1646, peraturan.go.id: 10 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...