Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 6 Tahun 2014

Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL; BAB IV PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL; BAB V PEMBAGIAN KEUNTUNGAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
17 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/2
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan