penyelenggaraan-administrasi-kependudukan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2010/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Penyelenggaraan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No.2 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 1 tahun 1974; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 9 tahun 1992; UU No 39 tahun 1999; UU No. 23 tahun 2002; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 12 tahun 2006; UU No. 23 tahun 2006; PP No. 9 tahun 1975; PP No. 27 tahun 1983; PP No. 31 tahun 1998; PP No. 37 tahun 2007; PP No. 38 tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005; Permendagri No. 19 tahun 2010; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 13 M-04. PW.07.03 tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1996; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 02 tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Hak Dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara Dan Instansi Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data Dan Dokumen Kependuduka; serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 2 Tahun 1997.
- 31 halaman
|