Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bentuk Singkat
Perka BNPB
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2013
Tanggal Berlaku
10 Desember 2013
Sumber
BN.2013/No.1441, peraturan.go.id: 7 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Nasional Penenggulangan Bencana

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan