TENTANG-PENYELENGGARAAN-URUSAN-ADMINISTRASI-KEPENDUDUKAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum terhadap
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami
oleh setiap penduduk, perlu dilakukan pengaturan tentang
Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan
b. bahwa peraturan perundang-undangan daerah Provinsi Bali
tentang kependudukan telah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan masyarakat
c. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan
penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan
ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf, b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan
Administrasi Kependudukan
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
Pasal 20 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 Halaman
|