Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2020

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Bab III Dasar Pengenaan Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak; Bab IV Wilayah Pemungutan; Bab V Saat Terutangnya Pajak; Bab VI Pemungutan Pajak; Bab VII Pembayaran Pajak; Bab VIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab IX Kadaluwarsa Penagihan; Bab X Kewajiban dan Sanksi Bagi Pejabat; Bab XI Pemeriksaan; bab XII Insentif Pemungutan; Bab XIII Ketentuan Khusus; Bab XIV Ketentuan Penyidikan; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
29 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan