larangan - minuman beralkohol
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Memproduksi, Membawa, Mengedar, Menjual dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- a. bahwa larangan memproduksi, membawa,
mengedar, menjual penting dilaksanakan sebagai
upaya memberikan ketentraman dan ketertiban
dalam rnasyarakat terhadap dampak yang
ditirnbulkan akibat penyalahgunaan mmurnan
beralkohol;
b. bahwa peredaran minuman beralkohol di
Kabupaten Muna Barat sudah menghawatirkan dan
cenderung tidak terkendali;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum dalam rangka mengendalika.n dan
rnengawasi peredaran minuman beralkohol,
diperlukan pengaturan daJa.m peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dala.m huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Larangan Memproduksi, Membawa, Mengedar,
Menjual dan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol.
- 1. Pasal 18 ayat (6) jo Pasal 28 H ayat ( 1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5561);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Unda.ng Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
- Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Larangan;
Bab III Pembinaan dan Pengawasan;
Bab IV Peran Serta Masyarakat;
Bab V Ketentuan Penyidikan;
Bab VI Ketentuan Pidana;
Bab VII Pemusnahan Barang Bukti;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
- LARANGAN MEMPRODUKSI, MEMBAWA, MENGEDAR, MENJUAL DAN
MENGKONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL
- 13
|