Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2020

Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sultra

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Bab III Besaran Penyertaan Modal, Sumber Dana, Tata Cara dan Tenggang Waktu; Bab IV Hasil Usaha; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sultra
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
28 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2020
Tanggal Berlaku
28 Mei 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan