Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2011

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; nama, objek, subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; perizinan; jangka waktu berlakunya izin; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; penyidikan; serta ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Musi Banyuasin No. 13 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan