Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022

Keamanan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Bab III Jenis Pangan dan Tempat Usaja Pangan Bab IV Penyelenggaraan Keamanan Pangan Bab V Perizinan Berusaha dalam Keamanan Pangan Bab VI Label dan Iklan Pangan Bab VII KLB dan Kedaruratan Keamanan Pangan Bab VIII Sistem dan Informasi Keamanan Pangan Bab IX Pembinaan, Pengawasan dan Fasilitasi Bab X Hak dan Kewajiban Masyarakat Bab XI Peran Serta Masyarakat Bab XII Kerjasama Pemerintah Daerah Bab XIII Penyelesaian Sengketa Bab XIV Ketentuan Penyidikan Bab XV Ketentuan Lain-Lain Bab XVI Ketentuan Peralihan Bab XVII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.2
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1207 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan