Pasal 1 Merubah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019, Pasal 2 Ringkasan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pasal 3 1. Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran II Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat