Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2016

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dan/atau Institusi (Rumah Tangga, Tempat-tempat Umum termasuk Tempat Kerja, Tempat Ibadah, Tempat Pendidikan dan Kesehatan) dalam rangka Observasi, Diagnosis, Pengobatan, atau Pelayanan Kesehatan lainya. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Pelayanan Kesehatan di RSUD Sungai Lilin, RSUD Bayung Lencir, Puskesmas, Pustu dan Puskesdes. Diatur tentang nama objek subjek retribusi, golongan, cara mengukur, prinsip dan dasar penetapan struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan, standar tarif, struktur besarnya tarif pada RSUD Kelas D, saat retribusi terhitung, pembagian retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
30 November 2016
Tanggal Pengundangan
30 November 2016
Tanggal Berlaku
30 November 2016
Sumber
LD/2016/NO.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan