Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2014

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014-2034

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 – 2034. RTRW kabupaten berfungsi sebagai arah kebijakan untuk peningkatan fungsi pusat-pusat pelayanan, peningkatan kualitas jaringan prasarana, peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan produktivitas kawasan pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertambangan dan industri. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi tujuan lingkup wilayah perencanaan dan substansi RTRW, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pidana, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014-2034
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mentok
Tanggal Penetapan
03 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2014
Tanggal Berlaku
04 Februari 2014
Sumber
LD No.1 Seri 1 E 2014/TLD No.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2889 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan