Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan tambahan perbaikan penghasilan, serta prosedur dan tata cara pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat