retribusi - retribusi pengendalian menara telekomunikasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan mengenai Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Pekalongan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUXII/
2014 tanggal 26 Mei 2015, yang memutuskan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Serta Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang terkait dengan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan teknologi
layanan telekomunikasi serta tidak sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan, sehingga serta dalam rangka pemenuhan infrastruktur telekomunikasi yang sesuai dengan standar dan estetika kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2011;
- 1. maksud dan tujuan penyelenggaraan retribusi pengendalian menara telekomunikasi
2. retribusi pengendalian menara telekomunikasi
3. pemungutan retribusi
4. pengembalian kelebihan pembayaran
5. kedaluwarsa penagihan
6. insentif pemungutan
7. sanksi adminitratif
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pasal 20 sampai dengan
Pasal 45 dan Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 22 hlm
|