Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 49 Tahun 2014

Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kriteria tambahan penghasilan; ketentuan dan persyaratan pemberian tambahan penghasilan beban kerja; serta tata cara pembayaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 49 Tahun 2014 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme, dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.49
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 45 Tahun 2017 tentang Kriteria, Persyaratan, Mekanisme dan Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan