pemukiman - pedoman, penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan dan permukiman
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan Prasarana, Sarana, Utilitas perumahan dan permukiman yang memadai, bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penyerahan terhadap Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan
Pemukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di Daerah, penyerahan terhadap
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang – Undang Nomor 16 tahun 1950; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30
Tahun 2011;
- 1. tujuan dan prinsip
2. wewenang
3. perumahan dan permukiman
4. penyediaan PSU
5. penyerahan PSU
6. persyaratan penyerahan PSU
7. tim verifikasi
8. tata cara penyerahan
9. pengawasan dan pengendalian
10. larangan
11. ketentuan pidana
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 23 hlm
|