Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2021

Pengaturan Lalu Lintas Hewan/Ternak Dan/Atau Bahan Asal Hewan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perizinan Lalu Lintas Ternak Dan Atau Bahan Asal Ternak, Jenis Ternak Dan Atau Bahan Asal Ternak Yang Dapat Dikeluarkan Dan Dimasukkan, Prosedur Pengeluaran Ternak Dan/Atau Bahan Asal Ternak, Persyaratan Ternak Dan/Atau Bahan Asal Ternak Yang Dapat Dikeluar/Masukkan, Dan Pengawasan Lalu Lintas Ternak Dan/Atau Bahan Asal Ternak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Hewan/Ternak Dan/Atau Bahan Asal Hewan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021
Tanggal Berlaku
18 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.11
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan