retribusi - retribusi pengujian kendaraan bermotor
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor telah ditetapkan pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun
2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan dengan perkembangan keadaan, terutama berkaitan dengan adanya penambahan objek retribusi baru dan adanya penghapusan objek retribusi, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011 Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015;
- 1. objek dan subjek retribusi pengujian kendaraan bermotor
2. struktur dan besaran tarif retribusi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 hlm
|