kebijakan - akuntansi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 66, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2020 NOMOR 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna mengatur penyusunan dan
penyajian laporan keuangan pemerintah
Kabupaten Kolaka sesuai Standar
Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, perlu
mengatur kebijakan akuntansi;
b. bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah daerah
yang menyatakan bahwa kebijakan
akuntansi pemerintah daerah diatur lebih
lanjut dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Akuntansi
Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten
Kolaka;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1959
tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
ten tang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang- undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Repu blik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 183, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa ka1i
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
121, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2018 ten tang Pinjaman Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2012 ten tang Hibah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 Tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Tentang Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daer ah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan N omenklatur
Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daer ah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Daerah Kabupaten Kolaka;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 8 Tahun 2011 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kolaka;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
- 15 Halaman
|