pangan - cadangan - penyelenggaraan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2021/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan
Pangan;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.17 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; PP No.86 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.30 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan, Penyaluran, Pengawasan dan Pelaporan dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
- 13 hlm
|