produksi daerah - penjualan - retribusi
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan kemampuan pemerintah kabupaten majene untuk memproduksi jenis hasil produksi usaha daerah yang baru di bidang kelautan dan perikanan sehingga dapat dilakukan penjualan, perlu dilakukan pemungutan retribusi terhadap penjualannya dalam rangka memberikan nilai tambah terhadap pendapatan asli daerah dan untuk memberikan legalitas atas pemungutan retribusi terhadap penjualan jenis hasil usaha produksi daerah yang baru di bidang kelautan dan perikanan tersebut, harus ditambahkan sebagai jenis objek retribusi baru serta ditentukan besaran tarif retribusinya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Hasil Usaha Hasil Usaha Daerah; bahwa teknik penyusunan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Hasil Usaha Hasil Usaha Daerah belum sempurna
sehingga perlu dilakukan beberapa perbaikan
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009 ebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2021 tentang Retribusi Penjualan Hasil Hasil Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2011 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Hasil Usaha Hasil Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 22) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011
- 11 hlm
|