desa - kewenangan desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Kewenangan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perda Kab Karanganyar No. 11 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar no. 14 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar No. 18 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerntah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, dll
- Maksud dan Tujuan
- Jenis dan Perincian Kewenangan Desa
- Kriteria Kewenagan Desa
- Daftar Kewenangan Desa
- Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah yang Dilaksanakan Desa
- Pelaporan dan Evaluasi
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pembiayaan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 16 hlm
|