Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2017

Kewenangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerntah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, dll - Maksud dan Tujuan - Jenis dan Perincian Kewenangan Desa - Kriteria Kewenagan Desa - Daftar Kewenangan Desa - Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah yang Dilaksanakan Desa - Pelaporan dan Evaluasi - Pembinaan dan Pengawasan - Pembiayaan - Ketentuan Lain-Lain - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kewenangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
17 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/No. 6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1073 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan