Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka ( Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 5 Seri D) diubah sebagai berikut : Ketentuan yang mengatur pembentukan Organisasi Dinas Daerah sebagaimana diatur di Bab II dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f diubah dan ditambah mengenai Pembentukan Organisasi Dinas Daerah. Ketentuan pada Pasal 18 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja ditambah dan diubah tentang Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja terdiri dari : Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat, 2 (dua) Subbagian, 5 (lima) Bidang, 10 (sepuluh) Seksi dan UPTD. Nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum pada Bagian Keenam Pasal 23, 24, 25 dan 26 dan Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum diubah dan ditambah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan serta Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan tentang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan. etentuan pada Pasal 54 ayat (1) dan Lampiran mengenai Bagan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Pasal 54 ayat (2) ditambah dan diubah, sehingga Bagan susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah erdiri dari : Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat, 3 (tiga) Subbagian, 7 (tujuh) Bidang, 17 (tujuh belas) Seksi dan UPTD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat