desa - pedoman pelaksanaan penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2016/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- Bahwa Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015. Dalam rangka memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.6 Tahun 2014;
UU No.23 Tahun 2014;
PP No.43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 83 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Banyumas No. 7;
- 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Penjaringan 4.Penyaringan 5.Pengangkatan Perangkat desa 6.Biaya 7.Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan 8.Masa Jabatan 9.Larangan dan Sanksi 10.Pemberhentian 11.Pejabat yang Mewakili Dalam Hal Perangkat Desa Berhalangan Sementara atau Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian 12.Ketentuan Lain-lain 13.Ketentuan Peralihan 14.Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyumas Nomor 22 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 114 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 27 hlm
|