Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2015, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Pembentukan Dana Cadangan; 3. Program dan Kegiatan yang Akan Dibiayai Dari Dana Cadangan; 4. Besaran dan Rincian; 5. Pengelolaan; 6. Penatausahaan Dana Cadangan; 7. Pembiayaan; 8. Pertanggungjawaban; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat