pustaka - pembudayaan gemar membaca
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembudayaan Gemar Membaca
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, budaya gemar
membaca merupakan persyaratan yang sangat penting dan mendasar yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat Kota Pekalongan demi peningkatkan mutu pendidikan
serta kualitas sumber daya manusia sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, dan budaya membaca mencakup aspek individual dalam keluarga, masyarakat, komunitas tertentu sampai dengan unsur pemerintah di Kota Pekalongan, untuk
mencapai perbaikan kualitas hidup, memperoleh keterampilan atau kualifikasi tertentu sehingga membuka wacana baru dan menambah wawasan terkait dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong pembudayaan gemar membaca di setiap lapisan masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan
Gemar Membaca;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; UndangUndang
Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014;
- 1. ruang lingkup
2. penyelenggaraan pembudayaan gemar membaca
3. perpustakaan masyarakat
4. perpustakaan kecamatan
5. perpustakaan kelurahan
6. perpustakaan sekolah
7. pengelolaan perpustakaan
8. gerakan pemasyarakatan minat baca
9. evaluasi dan pelaporan
10. penghargaan
11. pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 hlm
|