TENTANG-PENAMBAHAN-PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-KEPADA-PT.-ASURANSI-BANGUN-ASKRIDA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan
penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun
Askrida sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan
kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi Bali perlu
menambah jumlah penyertaan modal kepada PT. Asuransi
Bangun Askrida;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada
PT. Asuransi Bangun Askrida;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Besaran Penambahan Penyertaan Modal
BAB III Hak dan Kewajiban
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|