TENTANG-HARI-JADI-PROVINSI-BALI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI PROVINSI BALI
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa
persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan daerah
dan mendorong semangat memiliki serta memajukan
daerah, perlu mengetahui Hari Jadi Provinsi Bali;
b. bahwa keberadaan Provinsi Bali merupakan sebuah proses
sejarah yang panjang dari adanya wilayah dan
pemerintahan yang memilki struktur dan sistem sesuai
perkembangan pada zamannya;
c. bahwa Provinsi merupakan satu kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah berada di bawah
Pemerintah Pusat dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Provinsi Bali;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Pasal 3 Hari jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 6 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 7 Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 Halaman
|