TENTANG-PERLINDUNGAN-ANAK
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK: |
- a. bahwa anak anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang
merupakan generasi penerus bangsa dan dalam dirinya
melekat harkat dan martabat sebagai manusia
seutuhnya yang harus dipertanggungjawabkan
keberadaannya, sehingga perlu dilakukan upaya
terarah, sistematis dan bermakna untuk menghormati,
melindungi serta menjamin terpenuhinya hak anak;
b. bahwa di Provinsi banyak anak yang perlu mendapat
perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan,
eksploitasi dan keterlantaran yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga;
c. bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan, dan
kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, masyarakat
dan keluarga dalam perlindungan anak perlu diadakan
pengaturan tentang Perlindungan Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2008
- Pasal 34 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 19 Halaman
|