TENTANG-PELESTARIAN-WARISAN-BUDAYA-BALI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA BALI
ABSTRAK: |
- a. bahwa warisan budaya Bali merupakan hasil proses
peradaban masyarakat Bali yang dijiwai oleh ajaran
Agama Hindu, perlu dijaga dan dipelihara dalam rangka
pengembangan peradaban yang terarah, beridentitas,
dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan,
dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan para
Pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan
pelestarian Warisan Budaya Bali perlu diadakan
pengaturan tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelestarian Warisan Budaya
Bali;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK PELESTARIAN
BAB III RUANG LINGKUP PELESTARIAN
Pasal 32 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|