TENTANG-RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH-DAERAH-PROVINSI-BALI-TAHUN-2013-2018
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013-2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah merupakan dokumen
perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan
sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran,
strategi, kebijakan, dan program pembangunan Kepala
Daerah;
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan
mensinergikan
perencanaan,
penganggaran,
pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam
kurun waktu 5 (lima) tahun perlu menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bali
Tahun 2013-2018;
c. bahwa sesuai dengan amanat peraturan perundangundangan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MATERI MUATAN DAN FUNGSI RPJMD
Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 Halaman
|