Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2009

Tarif Angkutan Barang dari Kota Muara Enim ke Kec. dalam Kab. Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tarif angkutan barang dari kota Muara Enim ke kecamatan dalam kabupaten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, tarif angkutan barang, kewajiban dan larangan pemilik angkutan barang, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Barang dari Kota Muara Enim ke Kec. dalam Kab. Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
11 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2009
Tanggal Berlaku
11 Maret 2009
Sumber
BD.2009/NO.2 SERI E
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perbup No. 698 Tahun 2008 tentang Tarif Barang dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan