Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2009

Tarif Angkutan Bus Sekolah & Tarif Pelajar dalam Kab Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tarif angkutan bus sekolah dan tarif pelajar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, tarif angkutan pelajar/anak sekolah, tata cara pemungutan tarif, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tarif Angkutan Bus Sekolah & Tarif Pelajar dalam Kab Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
25 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2009
Tanggal Berlaku
25 Mei 2009
Sumber
BD.2009/NO.5 SERI E
Subjek
PENDIDIKAN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan