Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemeberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Petunjuk Telmis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
- Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2022.
- Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Petunjuk Telmis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
Pengendalian Internal; dan
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
- 8 Halaman
|