Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2021

Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Kepada Tenaga Teknis Kesehatan dan Tenaga Non Teknis Kesehatan Lingkup Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II RUANG LINGKUP BAB III KRITERIA DAN BESARAN INSENTIF BAB IV PENAMBAHAN/ KEBUTUHAN TENAGA BAB V KETENTUAN PEMBERIAN INSENTIF BAB VI PENGAWASAN BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Insentif Kepada Tenaga Teknis Kesehatan dan Tenaga Non Teknis Kesehatan Lingkup Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten Kolaka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan