pembentukan-organisasi-dan-tata-kerja-dinas
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK: |
- Organisasi Perangkat Daerah dalam bentuk Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim membutuhkan penataan ulang terhadap tugas dan fungsinya karena terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya dengan melakukan perubahan nomenklatur dan struktur Organisasi Dinas Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 4l Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Pasal 2; Ketentuan Bagian Pertama Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2); ketentuan Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2); Ketentuan Bagian Kesepuluh Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2); serta beberapa ketentuan lainnya.
- 26 halaman
|