Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2022

Pengembangan Sumberdaya Manusia Melalui Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk-Bentuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bab III Pendirian dan Penyelenggaraan PSDKU Bab IV Bentuk Bentuk Dukungan Bab V Biaya Pendirian dan Penyelenggaraan PSDKU Bab VI Pengelolaan Keuangan Bab VII Pengelolaan Aset PSDKU Bab VIII Laporan Pertanggungjawaban Bab IX Ikatan Belajar Bab X Ketentuan Lain-lain Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumberdaya Manusia Melalui Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
27 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2022
Tanggal Berlaku
27 Januari 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 356 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan