Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan UPT; staf ahli; kepegawaian; jabatan perangkat daerah kabupaten

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 2122 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Muara Enim No. 08 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan